Bagaimana hukum Ruqyah Jarak Jauh ?

HUKUM MERUQYAH ATAU MEMBACAKAN AYAT-AYAT RUQYAH TIDAK DI HADAPAN ORANG YANG DIRUQYAH (RUQYAH JARAK JAUH).

Dari waktu ke waktu, muncul di antara kita, sebagian diantara para peruqyah yang membahas panjang lebar dalam masalah ruqyah syar’iyyah, sehingga mereka terus-menerus membicarakan perkara-perkara yang sebenarnya membutuhkan
fatwa dari ulama yang kompeten.

 

Mereka menyebutkan, bahwa cara (teknik/metode) apapun yang terbukti bermanfaat dalam
ruqyah syar’iyyah, maka boleh digunakan. Sebagian peruqyah yang lain menjadikan hadis Nabi berikut ini sebagai dalilnya.:
Peragakanlah ruqyahmu itu di hadapanku. Ruqyah itu tidak ada salahnya selama tidak mengandung syirik’. (H.R. Muslim, no. 2200)
Cara/teknik/metode tersebut melalui banyak percobaan yang diuji coba dalam ruqyah syar’iyyah. Diantaranya ada yang membicarakan tentang dibukanya pintu ijtihad dalam masalah ruqyah syar’iyyah.
Dan akhir-akhir ini sebagian peruqyah – semoga  Allah menunjukkan mereka ke yang lebih baik – ada yang membahas tentang hukum meruqyah orang yang tidak ada di hadapan peruqyah (ruqyah jarak jauh, pent.).

Sebelum kita mendapatkan jawaban yang benar dari ulama, maka saya ingin sampaikan beberapa poin penting berikut ini:
Pertama, kita harus memahami ruqyah syar’iyyah dari segimakna bahasa (lughawi) dan istilah. Lalu kita terapkan pemahaman makna ruqyah tersebut kepada makna ruqyah ghaib (ruqyah jarak jauh).

Makna Bahasa Ruqyah Tidak ada perbedaan antara makna ruqyah syar’iyyah secara bahasa maupun secara istilah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Ruqyah itu bermakna meminta perlindungan (ta’widz). Istirqa‟ itu meminta ruqyah. Ruqyah itu salah satu bentuk doa.” (Majmu’ al-Fataawa, 10/195)

Kedua, saya kemukakan salah satu hadis dari kumpulan hadis-hadis yang menunjukkan ruqyah syar’iyyah itu berbentuk bacaan, agar bisa memahami bacaan-bacaan tersebut.
Dari Ummu Salamah rah, istri Nabi ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ melihat saf’ah di wajah seorang budak wanita yang ada di rumah Ummu Salamah. Maka Beliau ﷺ bersabda:
َ”Ruqyahlah dia, karena padanya terdapat nadlrah (sisa sakit yang disebabkan karena sorotan mata jahat.” (H.R. Bukhari Muslim)
Al-Munawi menjelaskan: “Ruqyah adalah al-‘Audzah
(Perlindungan) sebagaimana yang ada di dalam kamus.” Ath-Thibi menjelaskan : “Doa yang dibaca untuk memperoleh kesembuhan.”
(Faidh Al Qodhir,1/490)
Ketiga: Sunnah Nabi ﷺ dan praktek perbuatan ulama salafussoleh menunjukkan bahwa ruqyah itu membacakan secara langsung kepada orang yang sedang sakit.

Tidak ada dalam sunnah yang menunjukkan bolehnya ruqyah dari jauh (tidak langsung di depan yang diruqyah). Hal itu berdasarkan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah Wa Al Ifta
kerajaan Arab Saudi: (Ruqyah itu harus di hadapan orang yang sakit secara langsung) (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/93).
Pernyataan Al-Lajnah Ad-Daimah yang lainnya: “Ruqyah itu perbuatan yang membutuhkan keyakinan dan niat pada saat mengerjakannya, dan meniup orang yang sakit secara langsung.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/93)
Keempat: Kaidah fikih menyatakan:

األصل في العبادات التحريم ما لم يرد نص بالجواز واألصل في األشياء
الحل ما لم يرد نهي
“Hukum asal ibadah itu HARAM, selama tidak ada nash yang membolehkannya. Sedangkan hukum benda-benda itu halal selama tidak ada nash yang melarangnyaMaknanya adalah, hukum asal ibadah itu haram. Yakni haram dilakukan, kecuali ada dalil yang membolehkannya.

Kelima: terkait dengan ruqyah syar’iyyah, sebagian ulama menyatakan bahwa ruqyah syar’iyyah itu bersifat tauqifi ta’abbudi.
Sedangkan ulama lainnya berpendapat ruqyah itu bersifat ijtihadi. Sekalipun saya cenderung kepada pendapat yang pertama, namun pendapat yang kedua itu bisa diterima, apabila ijtihad itu
dilakukan oleh ulama yang memang telah memenuhi syarat-syarat ijtihad, bukan oleh sembarang orang.
Keenam: Haruslah kita fahami bahwa pernyataan sebagian orang – semoga Allah memberikan taufik mereka pada semua yang baik – yang mengatakan bahwa, “Semua cara/teknik/metode ruqyah syar’iyyah yang telah terbukti manfaatnya itu hukumnya boleh,”
maka pernyataan tersebut tidak berlaku secara umum. Jika yang dimaksud adalah sebab-sebab yang bersifat hissi, maka pernyataan itu tepat.

Namun jika selain yang hissi, maka pernyataan tersebuttidak tepat.
Ketujuh: Adapun hadis Nabi ﷺ yang dijadikan sebagai dalil oleh sebagian peruqyah syar’iyyah – semoga Allah memberikan taufik mereka kepada semua yang baik – yang menyatakan:

tunjukkanlah oleh kalian kepadaku ruqyah kalian, maka saya telah menjelaskan maksud hadis tersebut di bagian lain. Maksud hadis itu adalah membahas tentang ucapan-ucapan (yang jadi bacaan dalam ruqyah), bukan membahas perbuatan-perbuatan.
Kedelapan: Penjelasan tentang ruqyah jarak jauh yang diberikan oleh para ulama, para penuntut ilmu, dan juga orang-orang yang menekuni ruqyah syar’iyyah, diantara para ulama itu adalah yang tergabung dalam Lembaga Fatwa Resmi Arab Saudi (al-Lajnah ad-Daa’imah) dan Mufti Kerajaan Arab Saudi, Abdul Aziz Alu Syaikh dan Syaikh Muhammad Sholih al-Munajjid,
memperkuat ketidak syar’iyyan ruqyah jarak jauh.
Cukuplah bagi kita untuk mendoakan pasien agar
diberikan kesembuhan. Kita doakan pada waktu-waktu yang mustajab (waktu dikabulkannya doa-doa).

Kesimpulan Pembahasan masalah ini adalah:
Setelah dipaparkan poin-poin penting tersebut, yang memang harus disampaikan agar perkaranya menjadi terang-benderang, maka jelaslah bahwa ruqyah jarak jauh (ruqyah ‘ala al-ghaib) itu tidak ada petunjuknya dari kalangan ulama salaf. Dan praktek ruqyah yang berjalan pada masa Nabi ﷺ dan ulama salaf itu adalah membacakan ayat-ayat al-Qur’ an atau bacaan-bacaan lainnya yang syar’i secara langsung dihadapan orang yang diruqyah.
——————–
📚 الدرر البهية في بعض مساءئل الرقيه الشرعية ٢
Edisi Terjemahannya :
Ruqyah Syar’iyyah Panduan Syara’ dan batasannya jilid 2 – hal 131-134
👤Abu al-Barra` Usamah bin Yasin al-Ma‟ani
📮 Editor oleh Rudi Abu Azka
📻 *Terapi Ruqyah Syar’i*,
📚PUSTAKA RUQYAH